TARAKAN - Ketua Tim Pembahas Raperda I DPRD Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat menyampaikan, setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda 08/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Kota Tarakan disahkan, giliran pemerintah menggodok raperda pembentukan dinas baru yakni Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Sebab kata Arief, berdirinya dinas baru ini nantinya terjadi peleburan beberapa bidang di Dinas Perhubungan dan Humas Pemkot, bergabung ke dalam Diskominfo.
Dia menjelaskan, perda Diskominfo nantinya secara substansi menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari Diskominfo. Seperti perencanaan program kepegawaian, pengembangan aplikasi telematika, teknologi informasi telematika, dan ada pula hal lain terkait seksi pos dan telekomunikasi.
“Pembentukan Diskominfo di daerah ini sangat penting sesuai anjuran dari pusat. Apalagi dalam rangka mendukung persiapan tender online,penggunaan e- procurement atau teknologi informasi,” kata Khaeruddin Arief Hidayat.
Politisi PAN itu menyebutkan, adanya Diskominfo ini nantinya mengatur segala macam hal seperti usaha warnet, pos telekomunikasi, hingga TV kabel dan lainnya. Namun ia menampik, pembentukan dinas ini bukan semata untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya lewat retribusi yang kemungkinan bakal ditarik dari usaha tersebut. Namun, dalam rangka menata serta memudahkan pengontrolan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
“Soal pungutan retribusi, kemungkinan nanti tidak digabung dalam perda Diskominfo, tapi pemerintah akan mengajukan soal retribusi dalam satu perda tentang retribusi,” ujarnya kepada Radar Tarakan.
Namun menurutnya, penarikan retribusi pun nantinya akan disesuaikan dengan bidang-bidang usahanya. Artinya, jika usaha semisal warnet ataupun postel masuk dalam usaha kecil, kemungkinan hanya sekadar retribusi pengganti administrasi. Sedangkan usaha besar, tentu melihat seberapa besar pendapatannya untuk kemudian diatur perihal besaran retribusinya.
“Dewan sendiri belum mengetahui berapa retribusi yang akan diberikan, karena memang draft raperdanya belum diusulkan. Gambarannya seperti itulah. Artinya sebenarnya seperti tv kabel, warnet maupun usaha telekomunikasi, disesuaikan retribusinya,” ucapnya.
“Pungutannya pun nanti akan dilihat secara rasional, bagaimana agar tidak terlalu membebani sehingga tujuan utama untuk menata dan memudahkan pemerintah dan pihak terkait. Artinya semua punya aturan main sendiri. Ya kami harap pemerintah bisa segera menyusun draftnya lengkap dengan kajian-kajiannya,” pungkas Arief. (Adr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar